Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua/Hakim Tunggal yang terhormat berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan secara hukum bahwa nama Pemohon yang sebelumnya tertulis AFIFAH FAUZAN MARZUKI sebagaimana tercantum dalam Paspor RI No.W830937 diubah menjadi SUSI NURLINAWATI;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian/perubahan identitas nama pada dokumen Paspor RI Nomor W830937 dari nama AFIFAH FAUZAN MARZUKI menjadi SUSI NURLINAWATI agar sesuai dengan dokumen kependudukan Pemohon yang berlaku saat ini;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor imigrasi terkait untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan tentang Perubahan nama tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku ;
Bilamana Bapak Ketua/Hakim Tunggal yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud Permohonan ini. |