| Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
-----Bahwa ia Terdakwa TIO FANI RAHMAN BERUTU Bin BAJAK BERUTU bersama-sama dengan Saksi Anak ANDRIANTO Bin ALM HARIANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 18.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di halaman Mesjid Al-Ansar Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal sekitar tanggal 20 Mei 2026, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam type H1B02N41L1 A/T dengan Nopol BL 6365 ID Nomor Mesin JME1E1820229 Nomor Rangka MH1JME116SK821909 milik Saksi Korban Uyung Etek Bin Sallem, dan pada saat itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat pembuatan kunci duplikat untuk menduplikatkan/menggandakan anak kunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban Uyung Etek tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi Korban.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berjumpa dengan Saksi Anak Andrianto Bin Alm. Harianto di warung kopi milik saksi Batul alias Desi Binti Alm. Rumli yang berada di Terminal Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Anak Andrianto untuk mencuri sepeda motor milik Saksi Korban Uyung Etek dan Saksi Anak Andrianto pun menyetujui ajakan tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah anak kunci duplikat sepeda motor tersebut kepada Saksi Anak Andrianto untuk disimpan.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, pada saat saksi Batul alias Desi meminjam dan membawa sepeda motor milik Saksi Korban Uyung Etek untuk pergi mandi ke Mesjid Al-Ansar Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Saksi Anak Andrianto langsung pulang ke rumah sambil mengabari Terdakwa, kemudian Terdakwa menjemput Saksi Anak Andrianto ke rumahnya dan bersama-sama pergi menuju halaman Mesjid Al-Ansar tersebut, sesampainya di gerbang masjid, Terdakwa menyuruh Saksi Anak Andrianto masuk ke halaman masjid untuk mengambil sepeda motor milik Saksi Korban Uyung Etek dengan menggunakan anak kunci duplikat yang telah diserahkan Terdakwa sebelumnya.
- Bahwa Saksi Anak Andrianto kemudian masuk ke halaman Mesjid Al-Ansar dan berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam milik Saksi Korban Uyung Etek dengan menggunakan anak kunci duplikat tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi Korban, setelah itu Terdakwa bersama Saksi Anak Andrianto membawa sepeda motor tersebut menuju ke daerah Kedabuhan, dan di lokasi tersebut Terdakwa menyuruh Saksi Anak Andrianto membawa sepeda motor tersebut terlebih dahulu menuju Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan diberi uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebagai ongkos jalan, sedangkan Terdakwa menyusul kemudian secara terpisah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa tiba di Kota Medan dan bertemu dengan Saksi Anak Andrianto, kemudian Terdakwa mengambil alih sepeda motor tersebut dari Saksi Anak Andrianto dan menjualnya melalui perantara saudara Anton Ginting (dalam pencarian daftar saksi) dengan harga Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Anton Ginting sebagai ongkos perantara dan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Anak Andrianto, sedangkan sisanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Anak Andrianto dengan maksud untuk memiliki barang yakni sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam type H1B02N41L1 A/T dengan Nopol BL 6365 ID Nomor Mesin JME1E1820229 Nomor Rangka MH1JME116SK821909 bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yakni Saksi Korban Uyung Etek sehingga Saksi Korban Uyung Etek mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Anak Andrianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa ia Terdakwa TIO FANI RAHMAN BERUTU Bin BAJAK BERUTU bersama-sama dengan Saksi Anak ANDRIANTO Bin ALM HARIANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 18.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di halaman Mesjid Al-Ansar Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan sendiri tindak pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar tanggal 20 Mei 2026, Terdakwa meminjam sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tipe H1B02N41L1 A/T, Nopol BL 6365 ID, Nomor Mesin JME1E1820229, Nomor Rangka MH1JME116SK821909, kepunyaan saksi korban Saksi Korban Uyung Etek Bin Sallem. Motor tersebut kemudian dibawa Terdakwa ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat anak kunci kontaknya, dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun izin pemiliknya.
- Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Anak Andrianto Bin Alm. Harianto di warung kopi milik Batul alias Desi Binti Alm. Rumli, yang terletak di Terminal Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Di sana Terdakwa mengajak Saksi Anak Andrianto untuk bersama-sama mencuri sepeda motor milik Saksi Korban Uyung Etek, Terdakwa mengiming-iming Saksi Anak Andrianto apabila berhasil melakukan pencurian tersebut akan diberikan imbalan dan ajakan tersebut disetujui oleh Andrianto. Terdakwa lalu menyerahkan anak kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya kepada Saksi Anak Andrianto untuk disimpan.
- Sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Batul alias Desi meminjam dan membawa motor korban untuk pergi mandi ke Masjid Al-Ansar, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Saksi Anak Andrianto segera pulang ke rumah sambil menghubungi Terdakwa untuk memberi kabar. Terdakwa kemudian menjemput Saksi Anak Andrianto di rumahnya, dan keduanya bersama-sama menuju halaman Masjid Al-Ansar. Setibanya di gerbang masjid, Terdakwa menyuruh Saksi Anak Andrianto masuk ke halaman masjid untuk mengambil motor korban menggunakan anak kunci duplikat yang sudah diserahkan sebelumnya.
- Saksi Anak Andrianto pun masuk ke halaman masjid dan berhasil membawa keluar sepeda motor Honda Beat putih hitam milik Saksi Korban Uyung Etek dengan memakai kunci duplikat itu, tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi Anak Andrianto membawa motor tersebut ke daerah Kedabuhan. Dari sana, Terdakwa menyuruh Saksi Anak Andrianto membawa motor lebih dulu ke Kota Medan, Sumatera Utara, dengan diberi uang Rp20.000,- sebagai ongkos perjalanan, sementara Terdakwa menyusul secara terpisah.
- Pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa tiba di Medan dan bertemu Saksi Anak Andrianto, lalu mengambil alih motor tersebut. Motor itu kemudian dijual Terdakwa melalui perantaraan Anton Ginting (dalam daftar pencarian saksi) seharga Rp3.400.000,-. Dari hasil penjualan itu, Terdakwa memberikan Rp500.000,- kepada Anton Ginting sebagai upah perantara, dan sejumlah Rp1.000.000,- kepada Saksi Anak Andrianto, sementara sisanya digunakan Terdakwa untuk kebutuhan pribadinya.
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Anak Andrianto dengan maksud untuk memiliki barang yakni sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam type H1B02N41L1 A/T dengan Nopol BL 6365 ID Nomor Mesin JME1E1820229 Nomor Rangka MH1JME116SK821909 bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yakni Saksi Korban Uyung Etek sehingga Saksi Korban Uyung Etek mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- ----------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Anak Andrianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------
|