Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Skl USMAN TINAMBUNAN RASI'IN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN TINAMBUNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RANI MUNTHE,S.H.,C.P.C.L.EUSMAN TINAMBUNAN
Tergugat
NoNama
1RASI'IN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA GUNUNG LAGAN
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH SINGKIL
3POLRES SINGKIL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala fakta dan peristiwa hukum di atas, selanjutnya mohon agar sudilah kiranya Pengadilan Negeri Singkil untuk menentukan suatu hari persidangan dan memanggil pihak-pihak untuk seterusnya memberikan putusan dengan amar dalam perkara ini sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  1. DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------------

PRIMAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3.  Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah sengketa yang terletak di Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, yang berukuran lebih kurang 22 Meter x 182,40 Meter,  dengan batas-batas tanah sebagai berikut : -------------------------------------------------------

- Sebelah Utara Berbatasan Tanah dengan Jalan Umum ; ----------------------------------

- Sebelah Timur Berbatasa Tanah dengan RASI’IN ; -----------------------------------------

- Sebelah Selatan Berbatasan Tanah dengan USMAN TINAMBUNAN ; ----------------

- Sebelah Barat Berbatasan Tanah dengan JENTO ; -----------------------------------------   

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 65.000.000,00. (enam puluh lima juta rupiah), segera, seketika dan tunai ; -----

          5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar                         Rp.5.000.000.000,00. (lima milyar rupiah), segera dan secara tunai --------------------------------------------------------------------------------------------------------

          6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom sebesar Rp. 20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah) untuk                  setiap hari atas keterlambatan melaksanakan Putusan kepada Penggugat dihitung sejak perkara ini                                  diputuskan Pengadilan Negeri Singkil yang dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sejak                        dapat dijalankan secara terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) ; -------------------------------------------

           7.Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh biaya honor Advokat sebesar Rp.150.000.000,00,- (ratus lima                    puluh juta rupiah) segera dan secara tunai ; -----------

           8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara lebih dahulu (uit  voerbaar bij voorraad)                                      ;---------------------------------------------------------------------------------------------

           9. Menghukum Tergugat untuk membayar Ongkos perkara ini ; ---------------------------------

         10. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat-1, Turut Tergugat-2 dan Turut Tergugat-3  untuk mematuhi                             Putusan ini. -----------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------

Ex aequo et bono. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak