Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Skl | USMAN TINAMBUNAN | RASI'IN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan segala fakta dan peristiwa hukum di atas, selanjutnya mohon agar sudilah kiranya Pengadilan Negeri Singkil untuk menentukan suatu hari persidangan dan memanggil pihak-pihak untuk seterusnya memberikan putusan dengan amar dalam perkara ini sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
PRIMAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan Tanah dengan Jalan Umum ; ---------------------------------- - Sebelah Timur Berbatasa Tanah dengan RASI’IN ; ----------------------------------------- - Sebelah Selatan Berbatasan Tanah dengan USMAN TINAMBUNAN ; ---------------- - Sebelah Barat Berbatasan Tanah dengan JENTO ; ----------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 65.000.000,00. (enam puluh lima juta rupiah), segera, seketika dan tunai ; ----- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,00. (lima milyar rupiah), segera dan secara tunai -------------------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom sebesar Rp. 20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan melaksanakan Putusan kepada Penggugat dihitung sejak perkara ini diputuskan Pengadilan Negeri Singkil yang dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sejak dapat dijalankan secara terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) ; ------------------------------------------- 7.Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh biaya honor Advokat sebesar Rp.150.000.000,00,- (ratus lima puluh juta rupiah) segera dan secara tunai ; ----------- 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) ;--------------------------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Tergugat untuk membayar Ongkos perkara ini ; --------------------------------- 10. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat-1, Turut Tergugat-2 dan Turut Tergugat-3 untuk mematuhi Putusan ini. ----------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------ Ex aequo et bono. -------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |