| Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU: ----Bahwa Terdakwa Ali Terjun Sihombing Alias Arjun Sihombing Bin Alm. Marlindung Sihombing bersama-sama dengan Nurhalimah Sihombing (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 di Jalan Suka Makmur Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “ dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- - Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan saksi MERIHANDAYANI BERUTU sedang berada di pantai gosong telaga Kabupaten Aceh Singkil, saat sedang bersantai di pantai saksi MERIHANDAYANI BERUTU menerima panggilan telepon dari terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING memberitahu untuk menjemput ARDI yang merupakan anak terdakwa bersama dengan saksi MERIHANDAYANI BERUTU dikarenakan belum makan. - Saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan saksi MERIHANDAYANI BERUTU sekira pukul 15.00 WIB pergi menuju rumah terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING yang berada di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan menggunakan sepeda motor milik saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU, sekira pukul 17.00 WIB saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan saksi MERIHANDAYANI BERUTU sampai di rumah terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING lalu saksi MERIHANDAYANI BERUTU turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil dan membawa anaknya kemudian berkata kepada terdakwa yang sedang duduk di depan rumah “ya udah ku bawak ya si Ardi, karena belum makan”, lalu terdakwa tidak terima kemudian marah dan terjadi cekcok serta Tarik menarik antara terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING dengan saksi MERIHANDAYANI BERUTU lalu terdakwa memukul lengan saksi MERIHANDAYANI BERUTU, karena situasi tidak kondusif saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU menghidupkan sepeda motor lalu terdakwa menghampiri dan berusaha merampas kunci sepeda motor namun, terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING tidak berhasil merampas kunci sepeda motor tersebut karena saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU berhasil mempertahankannya, lalu terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING memukul saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU pada lengan, punggung lalu menendang kaki saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU, lalu terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING mendorong sepeda motor milik saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU ke arah Semak Semak di pinggir jalan sehingga terjatuh di semak-semak tersebut, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau sambil berkata “kau tunggu kau ya, kubunuh kau, ku ambil parang” lalu saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU menjawab “kau ambil aja”, lalu terdakwa memanggil adiknya yaitu NUR HALIMAH, saat keluar dari rumah terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING membawa 1 (satu) buah pisau dan mengarahkannya ke saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan saksi MERIHANDAYANI SIHOMBING, lalu terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING Kembali melakukan pemukulan kepada saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU, sedangkan saksi MERIHANDAYANI BERUTU berusaha melerai, saat itu tiba-tiba NUR HALIMAH berlari ke arah saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan menerjang punggung saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU, lalu NUR HALIMAH memukul saksi MERIHANDAYANI BERUTU di bagian badan, kedua lengan lalu menendang kaki saksi MERIHANDAYANI BERUTU, saat kejadian tersebut warga semakin banyak yang melihat kemudian datang saksi AFDAL FANSURI dan saksi DEDI USMAN KOMBIH melerai terdakwa dan NUR HALIMAH dari saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan saksi MERIHANDAYANI BERUTU. - - - Perbuatan terdakwa terjadi di pinggir jalan yang berada di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam yang merupakan tempat umum. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et.Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Depy Permata Sari Berutu dengan Nomor: B/57/VIII/RES.1.24/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh dr. Syelza Sisilia selaku dokter pemeriksa, didapatkan hasil pemeriksaan fisik pada anggota Gerak • Luka lecet di lengan kanan atas berbentuk lonjong dengan ukuran 3 cm. • Luka lecet di punggung tangan kanan dengan Panjang 1 cm dan lebar 1 cm. • Luka gores berbentuk garis Panjang sebanyak 2 luka gores dengan Panjang 3 cm. • Luka gores berbentuk garis Panjang yang banyak dan tidak beraturan dengan Panjang 7 cm di betis kaki kiri. • Luka gores berbentuk garis di kaki kiri sejajar punggung kaki kiri dengan Panjang 5 cm. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et.Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Merihandayani B dengan Nomor: B/55/VIII/RES.1.24/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh dr. Yolanda selaku dokter pemeriksa, didapatkan hasil pemeriksaan fisik pada anggota Gerak • Tangan Kiri. Tampak luka gores dengan ukuran 10 cm di bagian lengan bawah kiri dan luka lecet 0,1 x 0,2 • Tangan kanan Tampak luka gores yang berjumlah sebanyak 6 goresan dengan ukuran dari atas ke bawah 5 cm, 4 cm, 3 cm, 3 cm, 3 cm, 2 cm dan tampak luka gores di punggung tangan kanan ukuran 0,1 cm. • Kaki kiri Tampak memar dengan ukuran 3x4 cm. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------- KEDUA: ATAU: ---- Bahwa Terdakwa Ali Terjun Sihombing Alias Arjun Sihombing Bin Alm. Marlindung Sihombing bersama-sama dengan Nurhalimah Sihombing (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 di Jalan Suka Makmur Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan ”melakukan sendiri atau turut serta melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------- - - - Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan saksi MERIHANDAYANI BERUTU sedang berada di pantai gosong telaga Kabupaten Aceh Singkil, saat sedang bersantai di pantai saksi MERIHANDAYANI BERUTU menerima panggilan telepon dari terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING memberitahu untuk menjemput ARDI yang merupakan anak terdakwa bersama dengan saksi MERIHANDAYANI BERUTU dikarenakan belum makan. Saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan saksi MERIHANDAYANI BERUTU sekira pukul 15.00 WIB pergi menuju rumah terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING yang berada di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan menggunakan sepeda motor milik saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU, sekira pukul 17.00 WIB saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan saksi MERIHANDAYANI BERUTU sampai di rumah terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING lalu saksi MERIHANDAYANI BERUTU turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil dan membawa anaknya kemudian berkata kepada terdakwa yang sedang duduk di depan rumah “ya udah ku bawak ya si Ardi, karena belum makan”, lalu terdakwa tidak terima kemudian marah dan terjadi cekcok serta Tarik menarik antara terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING dengan saksi MERIHANDAYANI BERUTU lalu terdakwa memukul lengan saksi MERIHANDAYANI BERUTU, karena situasi tidak kondusif saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU menghidupkan sepeda motor lalu terdakwa menghampiri dan berusaha merampas kunci sepeda motor namun, terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING tidak berhasil merampas kunci sepeda motor tersebut karena saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU berhasil mempertahankannya, lalu terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING memukul saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU pada lengan, punggung lalu menendang kaki saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU, lalu terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING mendorong sepeda motor milik saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU ke arah Semak Semak di pinggir jalan sehingga terjatuh di semak-semak tersebut, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau sambil berkata “kau tunggu kau ya, kubunuh kau, ku ambil parang” lalu saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU menjawab “kau ambil aja”, lalu terdakwa memanggil adiknya yaitu NUR HALIMAH, saat keluar dari rumah terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING membawa 1 (satu) buah pisau dan mengarahkannya ke saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan saksi MERIHANDAYANI SIHOMBING, lalu terdakwa ALI TERJUN SIHOMBING Alias ARJUN SIHOMBING Kembali melakukan pemukulan kepada saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU, sedangkan saksi MERIHANDAYANI BERUTU berusaha melerai, saat itu tiba-tiba NUR HALIMAH berlari ke arah saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan menerjang punggung saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU, lalu NUR HALIMAH memukul saksi MERIHANDAYANI BERUTU di bagian badan, kedua lengan lalu menendang kaki saksi MERIHANDAYANI BERUTU, saat kejadian tersebut warga semakin banyak yang melihat kemudian datang saksi AFDAL FANSURI dan saksi DEDI USMAN KOMBIH melerai terdakwa dan NUR HALIMAH dari saksi DEPY PERMATA SARI BERUTU dan saksi MERIHANDAYANI BERUTU. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et.Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Depy Permata Sari Berutu dengan Nomor: B/57/VIII/RES.1.24/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh dr. Syelza Sisilia selaku dokter pemeriksa, didapatkan hasil pemeriksaan fisik pada anggota Gerak • Luka lecet di lengan kanan atas berbentuk lonjong dengan ukuran 3 cm. • Luka lecet di punggung tangan kanan dengan Panjang 1 cm dan lebar 1 cm. 3 • Luka gores berbentuk garis Panjang sebanyak 2 luka gores dengan Panjang 3 cm. • Luka gores berbentuk garis Panjang yang banyak dan tidak beraturan dengan Panjang 7 cm di betis kaki kiri. • Luka gores berbentuk garis di kaki kiri sejajar punggung kaki kiri dengan Panjang 5 cm. - Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et.Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Merihandayani B dengan Nomor: B/55/VIII/RES.1.24/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh dr. Yolanda selaku dokter pemeriksa, didapatkan hasil pemeriksaan fisik pada anggota Gerak • Tangan Kiri. Tampak luka gores dengan ukuran 10 cm di bagian lengan bawah kiri dan luka lecet 0,1 x 0,2 • Tangan kanan Tampak luka gores yang berjumlah sebanyak 6 goresan dengan ukuran dari atas ke bawah 5 cm, 4 cm, 3 cm, 3 cm, 3 cm, 2 cm dan tampak luka gores di punggung tangan kanan ukuran 0,1 cm. • Kaki kiri Tampak memar dengan ukuran 3x4 cm. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------- |