| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 44/Pid.B/2026/PN Skl | 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. 2.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD. 3.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C. |
ADI BIN SEMI ARO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pid.B/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-37/L.1.32/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama -----Bahwa Terdakwa ADI BIN SEMI ARO pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Dusun Namo Kongker Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan cara pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- - - - - - - - - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa sudah berniat ingin melakukan pencurian di rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA; Kemudian Terdakwa menunggu sampai jam 03.00 wib dini hari untuk menunggu Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA didalam rumah tersebut tertidur lelap. Terdakwa menunggu diwarung kopi diseberang jalan atau lebih tepatnya diseberang rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 03.00 wib dini hari, sebelumnya Terdakwa pergi kerumah paman Terdakwa yang berlokasi tidak jauh dari rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA untuk mengambil 1 (satu) buah parang tanpa sepengetahuan paman terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA, Terdakwa langsung mencongkel papan dinding yang berada di samping pintu belakang rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA sampai terbuka menggunakan parang. Setelah terbuka, Terdakwa langsung masuk kedalam rumah milik Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA melalui lubang tersebut; Kemudian yang pertama Terdakwa ambil yaitu 1(satu) buah tabung gas elpiji warna hijau seberat 3 kg dikarenakan tabung gas tersebut posisinya di dapur, setelah Terdakwa ambil tabung gas, Terdakwa bawa tabung gas keluar melalui papan dinding yang Terdakwa congkel, kemudian Terdakwa memasuki kamar Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA, setelah itu Terdakwa mengambil 1(satu) unit handphone Infinix Note 40 Pro, warna Obsidian Black, Imei I : 357001220903964, Imei II : 357001220903927 dikarenakan handphone tersebut diletakkan di samping tempat tidur saudari IVANY GRACIA SIMARMATA yang sedang charger, setelah itu Terdakwa mengambil 1(satu) buah celengan beserta 1 (satu) buah dompet berbentuk persegi panjang bewarna merah jambu dikarenakan kedua barang tersebut di letakkan di dalam kardus yang terletak di kasur tempat tidur Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA, setelah itu Terdakwa langsung keluar dari rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA melalui papan dinding congkelan tersebut. Kemudian barang-barang yang telah dicuri oleh Terdakwa pertama 1(satu) buah tabung gas Terdakwa sembunyikan dibelakang rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA, kemudian semua barang yang telah Terdakwa ambil dari rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA, Terdakwa bawa ke Lae Oram untuk Terdakwa ambil uangnya dari 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah celengan; Kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli rokok, makan dan bermain judi online, setelah semua uang tersebut habis, dompet dan celengan tersebut Terdakwa buang ke sungai jembatan Desa Tangga Besi, dan untuk 1 (satu) unit handphone Infinix tersebut Terdakwa simpan; Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 Terdakwa berada di Longkib, untuk main-main ke tempat Kawan, kemudian pada hari yang sama Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit handphone infinix tersebut kepada orang yang tidak Terdakwa kenal, dikarenakan Terdakwa pada saat itu tidak memiliki uang, namun orang tersebut tidak mau membeli 1 (satu) unit handphone infinix tersebut dikarenakan tidak ada kotak handphone; Kemudian pada saat Terdakwa sedang duduk-duduk sambil memegang 1 (satu) unit handphone Infinix Note 40 Pro, warna Obsidian Black, Imei I : 357001220903964, Imei II : 357001220903927 milik Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA, tiba-tiba datang polisi langsung mengamankan Terdakwa. Bahwa kerugian yang di alami saksi akibat perbuatan Terdakwa yaitu: P-29 | Hal. 2 dari 4 a.) 1(satu) unit Handphone Infinix Note 40 Pro, warna Obsidian Black, Imei I : 357001220903964, Imei II : 357001220903927, milik saksi yang dibeli dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah); b.) Uang didalam 1 (satu) buah dompet berbentuk persegi panjang berwarna merah jambu yaitu senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); c.) Uang didalam 1 (satu) buah celengan berbentuk tabung berwarna bening yaitu senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); d.) 1 (satu) buah tabung gas elpiji seberat 3 (tiga) kg berwarna hijau yang sebelumnya saksi beli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Total semua kerugian yang saksi alami yaitu uang senilai Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------- Kedua -----Bahwa Terdakwa ADI BIN SEMI ARO pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Dusun Namo Kongker Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------- - - - - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa sudah berniat ingin melakukan pencurian di rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA; Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib Saksi tidur didalam kamar Saksi; Kemudian Terdakwa menunggu Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA didalam rumah tersebut tertidur lelap. Terdakwa menunggu diwarung kopi diseberang jalan atau lebih tepatnya diseberang rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 03.00 wib dini hari, Sebelumnya Terdakwa pergi kerumah paman Terdakwa yang berlokasi tidak jauh dari rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA untuk mengambil 1 (satu) buah parang tanpa sepengetahuan paman terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA, Terdakwa langsung mencongkel papan dinding yang berada di samping pintu belakang rumah Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA sampai terbuka menggunakan parang. Setelah terbuka, Terdakwa langsung masuk kedalam rumah milik Saksi IVANY GRACIA SIMARMATA melalui lubang tersebut Kemudian sekira pukul 06.00 Wib Saksi terbangun, sewaktu Saksi terbangun Saksi Pelapor melihat 1(satu) unit Handphone Infinix Note 40 Pro, warna Obsidian Black, Imei I : 357001220903964, Imei II : 357001220903927 milik Saksi yang dicharger disamping bantal tidur sebelah kiri Saksi sudah tidak ada lagi dan yang tertinggal hanya chargernya saja, kemudian Saksi langsung bangun dan langsung mencari keberadaan handphone Saksi tersebut, setelah itu Saksi sadar lagi bahwa 1(satu) buah dompet yang Saksi letakkan disamping 1(satu) unit handphone milik Saksi yang hilang tersebut hilang juga, kemudian 1(satu) buah celengan yang berisikan tabungan uang Saksi yang sebelumnya Saksi simpan didalam lemari yang berada didalam kamar Saksi ternyata hilang juga; P-29 | Hal. 3 dari 4 - Kemudian setelah itu pada saat Saksi pergi ke dapur rumah, 1(satu) buah tabung gas elpiji seberat 3 kg hilang juga dan Saksi mendapatkan ada 1(satu) buah papan yang sudah tercongkel di samping pintu belakang rumah Saksi, dari situ Saksi curiga rumah Saksi baru saja terjadi pencurian yang dilakukan oleh pelaku pencurian yang tidak Saksi kenal, setelah kejadian tersebut Saksi pun langsung membuat laporan ke Polres Subulussalam guna proses lebih lanjut; - Bahwa kerugian yang di alami saksi akibat perbuatan Terdakwa yaitu: a) 1(satu) unit Handphone Infinix Note 40 Pro, warna Obsidian Black, Imei I : 357001220903964, Imei II : 357001220903927, milik saksi yang dibeli dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah); b) Uang didalam 1 (satu) buah dompet berbentuk persegi panjang berwarna merah jambu yaitu senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); c) Uang didalam 1 (satu) buah celengan berbentuk tabung berwarna bening yaitu senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); d) 1 (satu) buah tabung gas elpiji seberat 3 (tiga) kg berwarna hijau yang sebelumnya saksi beli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Total semua kerugian yang saksi alami yaitu uang senilai Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
